Rabu, 04 Mei 2011

NIAT...

NIAT
 
Sangat benar bila ada dalil "Innamal a'malu binniyat" sesungguhnya segala sesuatu tergantung niatnya.
 
Kalau ada teori, kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan, maka lebih tepat bila direvisi menjadi: kejahatan terjadi karena ada niat. walaupun ada kesempatan, kalau tidak ada niat, maka tidak jadi. juga, kalau sudah ada niat, kesempatan bisa diciptakan. hingga muncul ungkapan "mencari kesempatan dalam kesempitan".
 
Dikarenakan niat ingin bertemu dengan keluarga di kampung halaman, jutaan warga dikota-kota besar di Indonesia pulang kampung atau mudik ke kampung halamannya. dengan segala kendaraan yang ada, ada yang naik bis, naik pesawat, naik kereta api, naik mobil pribadi atau naik sepeda motor, menempuh perjalanan puluhan bahkan ratusan kilometer dengan membawa anggota keluarga dan barang bawaan. walaupun terkena macet luar biasa yang menguras tenaga dan waktu, tidak dirasakan karena niat.
 
Kalau tidak ada niat, kondangan di rumah sebelah pun juga tidak hadir, apalagi undangan ditempat jauh.
 
Kalau ada niat demi memenuhi undangan, kegiatan yang biasa dilakukan akan ditunda dulu. yang biasa main futsal, akan istirahat dulu. Yang biasa latihan bulutangkis, akan ditunda dulu. yang hobi mancing akan rehat dulu, demi niat memenuhi undangan.
 
- Terima kasih dan salut untuk Bp. Tomi Eko Harto yang punya niat tinggi menghadiri Rapat Anggota Tahunan Kopkar, beliau sudah datang sebelum jam 8 pagi, walaupun rumahnya jauh di Karawang.
- Terima kasih kepada Sdr. Muh Husen yang sudah datang sejak jam 8pagi, walapun rumahnya jauh dan melewati jalan Setu yang masih hancur.
- Terima  kasih kepada Bp. Mulyanto dan Ibu Linda yang jauh-jauh naik sepeda motor jadi rumahnya di Jakarta Timur, karena niat yang kuat, bisa datang sebelum jam 9.
- Terima kasih kepada rekan-rekan yang sudah datang kemarin sabtu, terima kasih atas niat baik anda semua yang masih memiliki kepedulian kepada koperasi.
 
 
Bekasi, 30 April 2011
suwarno

Minggu, 28 November 2010

Pajak tahunan Koperasi, 25%?

Sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008, semua wajib pajak badan, untuk tahun 2009 terkena pajak penghasilan 28%, sedang tahun 2010 dan seterusnya 25%.
Tidak peduli berbentuk apapun wajib pajak itu, apakah PT, CV, UD, PD, Koperasi, Forum Komunikasi, Serikat Pekerja, Ormas, perwakilan perusahaan luar negeri. pokoknya apapun organisasi yang sudah punya NPWP harus lapor pajak.
Kalo enggak punya NPWP? ya enggak usah lapor.
Apakah ini yang disebut neo liberalisme? sangat mungkin.
Dengan tidak dibedakannya Koperasi sebagai bentuk usaha yang sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 (yang mestinya UUD itu secara hierarki diatas UU termasuk UU pajak) dari bentuk usaha lainnya, menunjukan pemerintah dan DPR secara bersama-sama mengarahkan ekonomi Indonesia ke arah ekonomi Neo-Liberalisme (NeoLib) yang semakin jauh dari Ekonomi Kerakyatan.
Demikianlah, atau kalo kata bang Doel (begitulah bunyinya, kakinya bertanduk, hewan apa namanya?)

Minggu, 21 November 2010

Open up

Hari ini kita luncurkan blog Kopkar kita, untuk informasi timbal balik kopkar dan anggota. semoga sukses.