Minggu, 28 November 2010

Pajak tahunan Koperasi, 25%?

Sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008, semua wajib pajak badan, untuk tahun 2009 terkena pajak penghasilan 28%, sedang tahun 2010 dan seterusnya 25%.
Tidak peduli berbentuk apapun wajib pajak itu, apakah PT, CV, UD, PD, Koperasi, Forum Komunikasi, Serikat Pekerja, Ormas, perwakilan perusahaan luar negeri. pokoknya apapun organisasi yang sudah punya NPWP harus lapor pajak.
Kalo enggak punya NPWP? ya enggak usah lapor.
Apakah ini yang disebut neo liberalisme? sangat mungkin.
Dengan tidak dibedakannya Koperasi sebagai bentuk usaha yang sesuai dengan Undang Undang Dasar 1945 (yang mestinya UUD itu secara hierarki diatas UU termasuk UU pajak) dari bentuk usaha lainnya, menunjukan pemerintah dan DPR secara bersama-sama mengarahkan ekonomi Indonesia ke arah ekonomi Neo-Liberalisme (NeoLib) yang semakin jauh dari Ekonomi Kerakyatan.
Demikianlah, atau kalo kata bang Doel (begitulah bunyinya, kakinya bertanduk, hewan apa namanya?)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar